A. Orang
cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan
terbatas (PT)
Halo guys disini saya akan menjelaskan mengapa orang
cenderung merubah tentang bentuk perseorangan kebentuk usaha Perseroan Terbatas
(PT), yang pertama itu terdiri dari badan usaha perseorangan dan yang kedua
perseroan terbatas seperti dibawah ini:
1.
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang
didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
2.
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan
antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas
terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas
modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin
Dari informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT) karena bentuk perusahaan perseroan terbatas (PT) lebih mudah berkembang, pengelola lebih profesional, mudah mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih besar dan sebagainya.
B. Bentuk usaha koperasi cocok
dengan bentuk rakyat Indonesia
Karena koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis usaha komoditi :
a. Jasa pasca panen
budidaya ikan di air tawar
b. Jasa pertambangan dan
penggalian lainnya
c. Jasa pemasangan
mesin dan peralatan indsutri
d. Produksi es
e. Jasa pembersihan dan
pengelolaan sampah lainnya
f. Konstruksi khusus
lainnya
g. Perdagangan eceran keliling
barang lainnya
C. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan badan usaha
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih
badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha
apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan
dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat
erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam
menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena
tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan
badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika
timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya
juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan
Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih
pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan
bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat
rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan,
akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow
yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah
diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang
akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan
menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar
terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu
optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih
badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang
makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik,
pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya
perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari peraturan
pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus
memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta
notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di
atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan
harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan
usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar