Minggu, 12 November 2017

TUGAS 4

Manajemen, Lokasi Usaha dan Pelanggaran Etika Bisnis

A. Manajemen

Manajemen sangatlah penting bagi kehidupan, karena dengan adanya manajemen maka suatu tujuan akan tercapai melalui rencana yang telah ditentukan. Seperti saat kita membuat suatu rencana bahwa hari ini harus membersihkan rumah, shalat 5 waktu, cuci pakaian dan sebagainya. Manajemen tersebut disebut manajemen waktu dimana kita meluangkan waktu yang telah direncanakan. Karena segala sesuatu itu dimulai dengan adanya manajemen.

B. Lokasi Usaha

Pemilihan lokasi pada dasarnya menentukan suatu tempat atau lokasi yang tepat untuk suatu usaha, perkantoran dengan tujuan tertentu yang memperhitungkan kelebihan dan kekurangan lokasi tersebut. Lokasi perusahaan adalah suatu tempat dimana perusahaan melakukan aktivitasnya. Penentuan lokasi hampir 10% dari biaya total untuk perusahaan industri. Untuk perusahaan jasa, perusahaan eceran, ataupun perusahaan profesional, lokasi juga meruapak salah satu elemen penting dalam menentukan pendapatan.

Pemilihan lokasi berarti menghindari sebanyak mungkin seluruh segi-segi negatif dan mendapatkan lokasi dengan paling banyak faktor-faktor positif. Tanpa perencanaan lokasi yang tepat, perusahaan dapat “tergelincir” ke dalam perangkap-perangkap yang merugikan perusahaan tersebut. Memilih lokasi menjadi semakin rumit dengan adanya globalisasi tempat kerja. Saat ini banyak perusahaan yang mempertimbangkan membuka kantor, pabrik, toko eceran, atau bank baru di luar negara mereka. Keputusan lokasi sudah keluar melebihi batas negara. Satu pendekatan untuk memilih sebuah Negara adalah dengan mengidentifikasi apa yang diyakini oleh organisasi pusat sebagai faktor penunjang keberhasilan (critical success factor-CSFs) yang diperlukan untuk mencapai keunggulan bersaing. Setelah perusahaan memutuskan negara mana yang paling baik untuk lokasinya, selanjutnya perusahaan memusatkan perhatian pada sebuah daerah dan komunitas dari negara yang dipilih. Langkah akhir dari proses keputusan lokasi adalah memilih lokasi khusus dalam satu komunitas yang paling sesuai untuk pengiriman dan penerimaan, batas zona, layanan umum, ukuran, dan biaya.
Di samping globalisasi, sejumlah faktor lain yang juga menjadi pertimbangan dalam memilih lokasi antara lain:
  •  Lingkungan masyarakat
 Kesediaan masyarakat suatu daerah menerima segala konsekuensi, baik konsekuensi positif maupun negatif  didirikannya suatu pabrik atau bangunan di daerah tersebut merupakan suatu syarat penting.Perusahaan perlu memperhatikan nilai-nilai lingkungan dan ekologi dimana perusahaan akan berlokasi. Di pihak lain, penyediaan berbagai lapangan pekerjaan dan uang bagi masyarakat dari perusahaan tersebut serta lingkungan masyarakat yang menyenangkan bagi kehidupan para karyawan dan eksekutif juga memungkinkan mereka melakukan pekerjaan dengan lebih baik. Satu dari tantangan terbesar keputusan operasi global berkaitan dengan budaya dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
  •  Kedekatan dengan pasar
Bagi banyak perusahaan, dekat dengan pasar akan membuat perusahaan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelanggan. Sebagai tambahan dengan trend menuju produksi yang just-in-time, pemasok menginginkan lokasi yang dekat dengan pasar untuk mempercepat proses pengiriman dan bisa meminimalisir biaya distribusi.
  • Tenaga kerja
 Di manapun lokasi perusahaan, harus mempunyai tenaga kerja, karena itu cukup tersedianya tenaga kerja merupakan hal yang mendasar. Disamping itu, penarikan tenaga kerja kuantitas dan jarak, tingkat upah yang berlaku, serta persaingan antar perusahaan dalam memperebutkan tenaga kerja yang berkualitas tinggi juga perlu diperhatikan perusahaan. Tetapi yang benar-benar menarik bagi manajemen adalah kombinasi diantara produktivitas dan tingkat upah tenaga kerja.
  • Kedekatan dengan bahan mentah dan supplier
 Perusahaan menempatkan diri dekat dengan bahan mentah dan pemasok disebabkan oleh (1) barang-barang yang mudah busuk, misalnya buah-buahan dalam kaleng, roti, susu, sayur-sayuran, makanan laut beku, (2) biaya transportasi, atau (3) jumlah produk sangat banyak.
  • Fasilitas dan biaya transportasi
 Tersedianya fasilitas transportasi baik lewat darat, udara, dan air akan melancarkan pengadaan faktor-faktor produksi dan penyaluran produk perusahaan. Pentingnya pertimbangan biaya transportasi tergantung “sumbangan” nya terhadap total biaya.
  • Sumber daya-sumber daya (alam) lainnya
 Perusahaan-perusahaan seperti pabrik kertas, baja, karet, kulit, gula, tenun, pemrosesan makanan, aluminium, dan sebagainya sangat memerlukan air dalam kuantitas yang besar. Selain itu hamper setiap industri memerlukan baik tenaga yang dibangkitkan dari aliran listrik, diesel, air, angin dan lain-lain. Oleh karena itu perlu diperhatikan tersedianya sumber daya-sumber daya (alam) dengan murah dan mencukupi.

C. Pelanggaran Etika Bisnis

Berikut ini 7 contoh pelanggaran etika bisnis.

Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum

Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi

Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau para siswa baru harus membayar.

Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, barulah pihak yayasan memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas

Sebuah Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri.

Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban

Sebuah perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. 

Tukiyem seorang warga dari kampung XYZ, terarik dengan tawaran tersebut. Tukiyem langsung mendaftar dan mengeluarkan uang sebesar Rp.7juta untuk biaya administrasi dan pengurusan visa serta paspor. Namun setelah menjalani training selama 2 bulan, Tukiyem tak kunjung diberangkatkan oleh PJTKI. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya.

Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak Tukiyem sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran

Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan.

Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran

Sebuah perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor.

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati

Seorang nasabah sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar cicilan mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sedang sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar cicilan mobilnya, namun X tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Beberapa minggu setelah jatuh tempo, pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih cicilan dan mengancam akan mengambil mobil yang masih dikredit tersebut. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati terhadap nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biography Nick Offerman

Biography Nick Offerman Nicholas "Nick" Offerman (born June 26, 1970) is an American actor, voice actor, producer, screenwriter, ...