Sabtu, 21 Maret 2020

Biography Nick Offerman

Biography Nick Offerman
Nicholas "Nick" Offerman (born June 26, 1970) is an American actor, voice actor, producer, screenwriter, author, musician, stand-up comedian and carpenter widely known for his breakout role as Ron Swanson in the acclaimed NBC sitcom Parks and Recreation, for which he received the Television Critics Association Award for Individual Achievement in Comedy. His first major television role since the end of Parks and Recreation was his role as Karl Weathers in the FX series Fargo, for which he received a Critics' Choice Television Award nomination for Best Supporting Actor in a Movie/Miniseries.

Early Life
Offerman was born in Joliet, Illinois and grew up in Minooka, Illinois. He is the son of Cathy (née Roberts), a nurse, and Ric Offerman, who taught social studies at a junior high school in nearby Channahon. Offerman was raised Catholic and received a Bachelor of Fine Arts from the University of Illinois at Urbana–Champaign in 1993. That year, he and a group of fellow students co-founded the Defiant Theatre, a Chicago-based theatre company.

Career
Offerman lived in Chicago in the mid-1990s, where he participated with theatre companies such as Steppenwolf, Goodman, and Wisdom Bridge. At Steppenwolf, he also worked as a fight choreographer and master carpenter. During this time, Offerman became acquainted with Amy Poehler, who was heavily involved with the Chicago improv comedy scene.
In 2003, he married Will & Grace actress Megan Mullally and has also appeared on her talk show, The Megan Mullally Show. At the same time, he began appearing on television: as a plumber on Will & Grace during its fourth season's Thanksgiving episode, on The King of Queens, in three episodes of 24, and in an episode of The West Wing. Prior to Parks and Recreation, his most prominent role was as factory worker and Benny Lopez's love interest Randy McGee on George Lopez. He appeared twice on Gilmore Girls, in 2003's "The Festival of Living Art" and 2005's "Always a Godmother, Never a God". Offerman played would-be assassin of Wild Bill Hickok, Tom Mason, in an early episode of the HBO series Deadwood and in the third-season episode of Monk, "Mr. Monk and the Election" as a helper for the campaign of Natalie Teeger. In 2007, Offerman co-starred in the Comedy Central series American Body Shop.
In 2009, Office producers Michael Schur and Greg Daniels offered Offerman a regular supporting role in their NBC sitcom Parks and Recreation: that of Ron Swanson, the deadpan, government-hating head of a city parks department and boss of Amy Poehler's character Leslie Knope. Slate magazine declared Offerman "Parks and Recreation's secret weapon", and said he regularly stole scenes and "has a gift for understated physical comedy". The role weaves antagonism and political philosophy with humanity, while the intense libertarian philosophy the character lives out is often played off against the equally intense liberalism and 'do-gooder' mentality of Poehler's character. Offerman said that supporting parts such as that of Parks and Recreation are his ideal roles, and that he draws particular inspiration from Reverend Jim Ignatowski, the character played by Christopher Lloyd in the sitcom Taxi.
Offerman has also been featured in the Adult Swim series Childrens Hospital with Rob Corddry and Rob Huebel. He is the voice of Axe Cop in the animated series of the same name that premiered on July 27, 2013. In the same year, Offerman portrayed Johnny Cool in the "Boston" episode of Derek Waters' Drunk History on Comedy Central.

Woodworking
In addition to acting, Offerman is also a professional boat builder and has a side business as a wood craftsman. Offerman makes furniture and other wooden structures such as canoes and boats at his woodshop. He also released an instructional DVD in 2008 titled Fine Woodstrip Canoe Building with Nick Offerman, shot by Jimmy Diresta. Diresta's pay for shooting the DVD was a canoe, the second Offerman has built. The writers of Parks and Recreation added a fondness for woodworking to Offerman's character. Offerman has also written a book, out on October 18, 2016, about woodworking including several project tutorials, titled Good Clean Fun.

Net Worth & Salary
Аѕ оf Маrсh 2020, Nісk Оffеrmаn hаѕ аn еѕtіmаtеd nеt wоrth оf $6 mіllіоn. Ніѕ buѕіnеѕѕ іn wооdwоrk hаѕ соntrіbutеd а lоt tо hіѕ wеаlth. Ніѕ rоlеѕ іn fіlmѕ hаvе аlѕо еаrnеd hіm а hugе аmоunt tо соnfіrm hіѕ nеt wоrth. Nісk Оffеrmаn, аѕ а vоісе асtоr, аlѕо рlауѕ а раrt іn thе rіѕе оf hіѕ nеt wоrth, nоt fоrgеttіng thе ѕаlе оf hіѕ fіlmѕ аnd vіdеоѕ.

Nісk Оffеrmаn rоѕе frоm а vеrу humblе grоund аѕ а јunіоr hіgh ѕсhооl tеасhеr gоt wеll іn hіѕ unіvеrѕіtу ѕtudіеѕ. Не dіd nоt fоrgеt hіѕ wооdwоrkіng ѕkіllѕ, thuѕ mаdе thе uѕе оf аll hіѕ аbіlіtу tо bе whаt hе іѕ tоdау. Nоthіng tо hіdе thаt Nісk Оffеrmаn hаѕ ѕеt а реrfесt ехаmрlе thаt wіll rеmаіn а lеgасу.

Rabu, 19 Juni 2019

Ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan

A. Teori tentang ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan

Pada saat terjadinya suatu perjanjian, awalnya terjadi persesuaian antara pernyataan dan kehendak antara pihak yang memberikan penawaran dengan pihak yang menerima penawaran. Namun ada juga yang tidak terjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Ada 3 teori tentang ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan yaitu :

1.      Teori Kehendak (Wilstheorie)

Yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah kehendak para pihak. Perjanjian mengikat, kalau kedua kehendak saling bertemu dan perjanjian mengikat atas dasar bahwa kehendak para pihak patut dihormati. Jadi teori kehendak mempunyai prinsip jika suatu perjanjian yang tidak didasarkan atas suatu kehendak yang benar maka bisa dikatakan tidak sah. Ada konsekuensi dari diberlakukannya teori kehendak tersebut, yaitu :
·      Kalau ada orang yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kehendaknya, bisa dikatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mengikat pada dirinya.
·         Perjanjian tidak muncul atas dasar pernyataan yang tidak dikehendaki. Tetapi supaya suatu pernyataan itu mengikat, maka harus didasari oleh suatu kehendak.
Adapun masalah-masalah dari teori kehendak tersebut, antara lain:
·         Sulit untuk membuktikan bahwa adanya suatu kekeliruan, jika suatu kehendak berbeda atau keliru dengan apa yang dikatakan.
·         Beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut pembatalan perjanjian tersebut.
Walaupun demikian, pernyataan kehendak ini tetap harus ada. Untuk adanya kesepakatan, tetap harus ada pernyataan yang saling bertemu. Selain itu, kehendak dan pernyataan kehendak harus ada hubungannya, hanya saja yang utama adalah kehendaknya. Contohnya seperti pembelian tanah. Jika seseorang ingin membeli tanah, maka harus ada pertemuan antara penjual dan orang tersebut, agar terjadinya kesepakatan harga antara sang penjual dan pembeli.

2.      Teori Kepercayaan (Vertrouwenstheorie)


Teori kepercayaan digunakan untuk mengatasi kelemahan pada teori pernyataan. Teori kepercayaan adalah suatu kemauan atau keinginan seseorang yang bertumpu pada suatu hal yang mengikat dimana kita memiliki keyakinan padanya. Oleh karena itu teori ini dapat disebut juga sebagai teori pernyataan yang dipermudah. Menurut teori ini, tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Melahirkan perjanjian apabila pernyataan tersebut secara objektif dapat dipercaya, secara objek itu berarti nantinya dapat dilihat dengan nyata. Contohnya seperti meminjam uang ke bank konvensional untuk modal usaha dan pihak bank menyetujui.

3.       Teori Pernyataan (Verklaringstheorie)

Menurut teori pernyataan, pembentukan kehendak ini terjadi dalam bidang kejiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mengetahui apa yang sebenarnya terdapat dalam pikiran seseorang. Dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbentuknya perjanjian. Teori pernyataan lahir sebagai jawaban atas kelemahan teori kehendak. Tetapi teori ini juga memiliki kelemahan yaitu, teori peryataan hanya berfokus pada pernyataan dan tidak memerhatikan kehendak seseorang. Kemungkinan terdapat potensi kerugian yang terjadi apabila tidak terdapat kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. Contohnya seperti seseorang menjual motor dengan harga pasarannya adalah Rp. 20.000.000,- namun karena sesuatu hal dia menuliskan angka Rp. 2.000.000,- pada penawarannya. Apabila kita berfokus pada teori pernyataan, maka penjual akan mengalami kerugian yang sangat besar karena kesalahan penulisan tersebut.

Selasa, 08 Januari 2019

Laporan Keuangan Koperasi


Laporan Keuangan Koperasi


Description: C:\Users\Muhammad Ichlasul\Pictures\Saved Pictures\download.jpg



Disusun Oleh:
Muhammad Ichlasul (24217055)
Kelas:
2EB09
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
MATA KULIAH: EKONOMI KOPERASI
DOSEN: BUDIASIH






KATA PENGANTAR

            Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah laporan keuangan koperasi periode Januari – Juni. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Softskill “Laporan Keuangan Koperasi”
            Pada kesempatan ini saya membahas tentang laporan keuangan koperasi. Dalam pembuatan makalah ini penulis mencari beberapa sumber melalui pihak koperasi dan juga media internet. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Budiasih sebagai dosen mata kuliah “ Ekonomi Koperasi” dan pihak koperasi yang sudah membantu dalam pembuatan makalah ini dan mohon maaf apabila makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dalam penyajiannya.
            Namun penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan sebaik-baiknya. Saya juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi saya serta yang membacanya sebagai pengembangan diri dan ilmu pengetahuan.

Depok, 8 Januari 2019

Muhammad Ichlasul











BAB 1
Pendahuluan
A.     Latar Belakang Koperasi
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Dana , koperasi ini didirikan atas inisiatif.
BAB 2
Pembahasan
A.     Pengertian Koperasi
Kata Koperasi bersumber dari sebuah kata coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang berdasarkan atas ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garis besar, berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
1.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
2.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
3.      Kemandirian.
4.      Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan    besarnya jasa usaha setiap anggota.
Dalam menjalankan koperasi, Anda juga harus membuat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
  • Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;
b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
  1. Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu
  2. Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
  3. Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
  • Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
  • Neraca;
  • Perhitungan Hasil Usaha;
  • Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
  • laporan perubahan ekuitas (modal);
  • laporan arus kas.
B. Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.
Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
  1. Dapat dipahami
    Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
  1. Relevan
    Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
  1. Materialitas
    Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil;
  1. Keandalan
    Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
  1. Substansi mengungguli bentuk
    Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;
  1. Pertimbangan Sehat
    Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
    Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi;
  1. Kelengkapan
    Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
  1. Dapat Dibandingkan
    Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif;
  1. Tepat Waktu
    Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
  1. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
    Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.
C. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.
Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
  1. Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan.
  1. Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
D. Dasar Akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.
E. Akuntansi Koperasi
1. Jenis Transaksi Pada Koperasi.
a. Transaksi antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:
1) Transaksi setoran, dapat berbentuk:
  • Setoran modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib);
  • Setoran lain yang tidak menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya).
2) Transaksi pelayanan, dapat berbentuk:
  • Pelayanan dalam bentuk kegiatan penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota;
  • Menyediakan dan menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota;
  • Pelayanan penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan;
  • Pengelolaan kegiatan simpan pinjam anggota.
b. Transaksi antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk:
  • Penjualan barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
  • Pembelian barang/jasa dari non anggota.
c. Transaksi khusus pada koperasi, dapat berbentuk:
  • Penerimaan dan pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau pihak lain.
  • Penerimaan modal sumbangan (hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
  • Pengalokasian “beban perkoperasian”;
  • Pembentukan cadangan.
2. Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan Pengungkapan.
Dalam penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dilakukan proses pengakuan dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan dari setiap transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi, dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut, akan mengalir dari atau ke dalam koperasi;
  • Pengukuran merupakan proses penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan;
  • Penyajian merupakan proses penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan wajar;
  • Pengungkapan adalah pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun (perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan koperasi.
Tujuan dari pernyataan tersebut diatas adalah agar penerapan akuntansi dapat dilakukan oleh koperasi secara terukur, tepat, wajar dan konsisten, sehingga laporan keuangan yang disajikan benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pencatatan Akuntansi Koperasi
Pencatatan akuntansi koperasi meliputi unsur-unsur pos/akun (perkiraan) dalam Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Berikut adalah beberapa laporan yang harus dibuat sebuah koperasi.
A.      Neraca (Balance Sheet)
Menurut Partomo, neraca adalah laporan keuangan yang berupa ringkasan harta  (aset), kewajiban (liabilities), dan modal sendiri (equity) pada suatu periode tertentu. Neraca terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
·         Aktiva
Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:
Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.
Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan (1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.
·         Utang
Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).
·         Modal
Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.
Laporan Laba Rugi
Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu.
a.      Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah  keuangan akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun pelaporannya.

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi.
2.      . Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
3.      Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
·         Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu
·         Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
·         Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.

Sumber:
http://penabulucooperative.org/laporan-keuangan-koperasi/
http://ulfaauliapratiwi.blogspot.com/2016/01/laporan-keuangan-koperasi.html
https://validdatasolusi.co.id/jenis-laporan-keuangan-dalam-koperasi/
http://www.upacaya.com/laporan-keuangan-koperasi/
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-prinsip-dan-jenis-laporan-keuangan-koperasi-di-indonesia/
http://mawankus77.blogspot.com/2013/12/contoh-laporan-koperasi.html

Jumat, 28 Desember 2018

Permodalan dan Sisa Hasil Usaha Koperasi

Permodalan dan Sisa Hasil Usaha Koperasi


Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber modal koperasi
a.  Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
- Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
•         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
•         Modal jangka panjang
•         Modal jangka pendek
•         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas 

Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber Modal Koperasi
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.  Anggota dan calon anggota
2.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3.  Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
4.  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
•         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha


Kesimpulan:
1. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
2. Sumber - Sumber Modal Koperasi:
a. Modal Dasar
b. Modal Sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib)
c. Dana Cadangan
d. Hibah
e. Modal Pinjaman (Pinjaman dari Anggota, Pinjaman dari Koperasi Lain, Pinjaman dari Lembaga Keuangan, Obligasi dan Surat Utang
f.  Sumber Keuangan Lain.

Sumber;

Minggu, 11 November 2018

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi
A. Pembentukan Koperasi

Ketentuan mengenai pembentukan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi dengan ketentuan :
I. Pembentukan Koperasi
a. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam pembentukan koperasi, yaitu :
1.  Orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memilih profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama, orang-orang yang medirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut dan kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa   usaha  tersebut   akan   dikelola secara   efesien  dan   mampu   menghasil-kan  keuntungan  usaha   dengan  memperhatikan  faktor - faktor  tenaga  kerja,  modal dan teknologi.
3.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Perudiperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

b. Persiapan Pembentukan Koperasi.

1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan termasuk antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan  telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3.  Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

c.  Rapat Pembentukan

1.  Rapat pembentukan koperasi dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi sekunder.
2.  Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.    

B.I. Dasar dan Wewenang Pembubaran.

1. Berdasarkan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia, pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan :
            a. Keputusan Rapat Anggota atau
            b. Keputusan Pemerintah.
2. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, maka pembubaran koperasi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah diserahkan kewenangannya kepada Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil.
3. Dalam melaksanakan wewenang untuk membubarkan koperasi tersebut Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil dapat menunjuk kepada Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI untuk atas nama menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil membubarkan koperasi.
4.  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI dapat ditunjuk untuk melaksanakan pembubaran Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder yang berskala daerah, Sedangkan untuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang berskala nasional, yaitu koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dan satu wilayah Propinsi/DI. Pembubarannya dilaksanakan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
B.II. Alasan Pembubaran

1. Pada umumnya pembubaran Koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan Koperasi tersebut menghambat dan membahayakan system perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu Pembubaran Koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil.
2. Alasan Pembubaran adalah :
a.  Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan azas Koperasi(pasal2)., tujuan Koperasi(pasal3), prinsip koperasi(pasal5), keanggotaan Koperasi(pasal 17, 18,dan 19) dan sebagainya, termasuk
apabila Koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, atau..
     b. Apabila kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan
        berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Pernyataan Keputusan Pengadilan dalam hal ini penting karena ukuran bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tidak dapat dibuat semaunya atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu, atau..
     c. Apabila Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Hal itu sesuai dengan peraturan kepailitan yang menyatakan bahwa pernyataan pailit ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan, jadi bukan dinyatakan oleh Koperasi yang bersangkutan atau oleh petajabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, atau..
     d. ApabilaKoperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selamah 2(dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi. Hal ini merupakan alasan yang mendasar, oleh karena apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti Koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya.

 B. III  Pelaksanaan Pembubaran.

     1. Penelitian Oleh Pejabat.
         a. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kab/Kodya atau Kepala
             Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Prop/DI atau menteri  
             Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terlebih dahulu melakukan penelitian secara seksama
             terhadap Koperasi yang diduga melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada alasan pembubaran
             tersebut diatas.
         b. Penelitian tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya maksud pembubaran yang
             didasarkan pada kemauan atau kepentingan yang bersifat subyektif.
     2. Rencana Pembubaran Koperasi.
     a. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang bersangkutan ternyata memenuhi salah satu atau beberapa alasan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam alasan pembubaran tersebut diatas, maka Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/Kodya atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI atau Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menyampaikan Rencana pembubaran secara tertulis dengan surat tercatat kepada pengurus Koperasi.
   b. Dalam hal alamat pengurus Koperasi tidak diketahui, maka Surat Pemberiitahuan Rencana Pembubaran
        Koperasi tersebut disampaikan kepada anggota yang masih ada.
   c. Dalam hal alamat anggota koperasi tidak diketahu, rencana pembubaran Koperasi tersebut diumumkan
        dengan cara menempelkan Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran Koperasi pada papan
         pengumuman yang terletak di Kantor Kecamatan dan atau Kantor Kelurahan tempat kedudukan
         koperasi.

sumber;

Biography Nick Offerman

Biography Nick Offerman Nicholas "Nick" Offerman (born June 26, 1970) is an American actor, voice actor, producer, screenwriter, ...