Laporan Keuangan Koperasi
Disusun Oleh:
Muhammad Ichlasul (24217055)
Kelas:
2EB09
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
MATA KULIAH: EKONOMI KOPERASI
DOSEN: BUDIASIH
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nya lah saya dapat
menyelesaikan makalah laporan keuangan koperasi periode Januari – Juni. Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas Softskill “Laporan Keuangan Koperasi”
Pada
kesempatan ini saya membahas tentang laporan keuangan koperasi. Dalam pembuatan
makalah ini penulis mencari beberapa sumber melalui pihak koperasi dan juga
media internet. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Budiasih
sebagai dosen mata kuliah “ Ekonomi Koperasi” dan pihak koperasi yang sudah
membantu dalam pembuatan makalah ini dan mohon maaf apabila makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan dalam penyajiannya.
Namun penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu dan sebaik-baiknya. Saya juga berharap makalah
ini dapat bermanfaat bagi saya serta yang membacanya sebagai pengembangan diri
dan ilmu pengetahuan.
Depok, 8
Januari 2019
Muhammad
Ichlasul
BAB 1
Pendahuluan
A. Latar Belakang Koperasi
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Dana , koperasi ini didirikan atas
inisiatif.
BAB 2
Pembahasan
A. Pengertian Koperasi
Kata Koperasi bersumber dari sebuah kata coopere
(latin) co-operation yang berarti kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang
terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang
berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang berdasarkan atas ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garis besar, berikut ini
adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
1.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
3.
Kemandirian.
4.
Pemberian balas jasa terbatas pada
modal.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha
setiap anggota.
Dalam menjalankan koperasi, Anda juga harus membuat
laporan keuangan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Mengingat
pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas
serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang
berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian
kualitatif laporan keuangan, antara lain:
- Karakteristik yang bersifat
spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan
keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu
periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja
pengelolaan koperasi;
b. Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang
ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
c. Laporan
keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak
anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga
untuk mengetahui:
- Prestasi unit kegiatan koperasi
yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya
selama satu periode akuntansi tertentu
- Prestasi unit kegiatan koperasi
yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama
satu periode akuntansi tertentu;
- Informasi penting lainnya yang
mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
- Komponen laporan keuangan
koperasi
Dalam
Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan
bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya:
- Neraca;
- Perhitungan Hasil Usaha;
- Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dalam
pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
(SAK ETAP), yaitu:
- laporan perubahan ekuitas
(modal);
- laporan arus kas.
B.
Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi
Tujuan
laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota
koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.
Penyajian
informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang
merupakan informasi kualitatif antara lain:
- Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah
kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
- Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses
pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
- Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang
jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan
yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat
atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk
mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement)
mempengaruhi keputusan yang diambil;
- Keandalan
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan
bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau
kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
- Substansi mengungguli bentuk
Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan
realitas ekonomi;
- Pertimbangan Sehat
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan
pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset
atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban
tidak disajikan lebih rendah.
Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau
penghasilan lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih
tinggi;
- Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap
dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak
mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau
menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika
ditinjau dari segi relevansi;
- Dapat Dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode
untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna
juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau
koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan,
kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif;
- Tepat Waktu
Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan
ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi
laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
- Keseimbangan antara Biaya dan
Manfaat
Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial.
Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat
informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.
C.
Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran
adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset,
kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk
pemilihan dasar pengukuran tertentu.
Dasar
pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
- Biaya historis. Aset adalah
jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari
pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar
nilai wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban
pada saat terjadinya kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap
harus diukur sebesar biaya perolehan.
- Nilai wajar adalah jumlah yang
dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu
kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan
memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
D. Dasar
Akrual
Entitas
harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali
laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban,
ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi
definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.
E.
Akuntansi Koperasi
1. Jenis
Transaksi Pada Koperasi.
a. Transaksi
antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:
1) Transaksi
setoran, dapat berbentuk:
- Setoran modal yang menentukan
kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib);
- Setoran lain yang tidak
menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan, simpanan
berjangka dan simpanan lainnya).
2) Transaksi
pelayanan, dapat berbentuk:
- Pelayanan dalam bentuk kegiatan
penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota;
- Menyediakan dan menyalurkan
kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota;
- Pelayanan penyaluran barang/jasa
yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan;
- Pengelolaan kegiatan simpan
pinjam anggota.
b. Transaksi
antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk:
- Penjualan barang/jasa kepada non
anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
- Pembelian barang/jasa dari non
anggota.
c. Transaksi
khusus pada koperasi, dapat berbentuk:
- Penerimaan dan pengembalian
modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau pihak lain.
- Penerimaan modal sumbangan
(hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
- Pengalokasian “beban
perkoperasian”;
- Pembentukan cadangan.
2. Pengakuan
dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan Pengungkapan.
Dalam
penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dilakukan proses pengakuan
dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan dari setiap transaksi
dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
- Pengakuan merupakan proses
pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil
usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur, dimana
manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut, akan mengalir
dari atau ke dalam koperasi;
- Pengukuran merupakan proses
penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai
aset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan;
- Penyajian merupakan proses
penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan
wajar;
- Pengungkapan adalah pemberian
informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun
(perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan
keuangan koperasi.
Tujuan dari
pernyataan tersebut diatas adalah agar penerapan akuntansi dapat dilakukan oleh
koperasi secara terukur, tepat, wajar dan konsisten, sehingga laporan keuangan
yang disajikan benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Pencatatan Akuntansi Koperasi
Pencatatan
akuntansi koperasi meliputi unsur-unsur pos/akun (perkiraan) dalam Neraca,
Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas dan
Laporan Perubahan Ekuitas.
Berikut adalah beberapa laporan yang harus dibuat
sebuah koperasi.
A.
Neraca (Balance Sheet)
Menurut Partomo, neraca adalah laporan keuangan yang berupa ringkasan
harta (aset), kewajiban (liabilities),
dan modal sendiri (equity) pada suatu periode tertentu. Neraca terdiri dari
tiga bagian utama yaitu:
·
Aktiva
Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian
yaitu:
Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat
dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam
periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar adalah
kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang wesel,
persediaan barang, dan lain sebagainya.
Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan
relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan
(1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva
tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak
berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.
·
Utang
Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain
yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal
perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka
panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).
·
Modal
Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang
ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau
kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.
Laporan Laba Rugi
Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis
tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu
koperasi selama periode tertentu.
a.
Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan
yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah keuangan akan menjadi sangat sensitif dan
butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun
pelaporannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Laporan keuangan merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang
dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi.
2.
. Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal
maupun eksternal koperasi;
3.
Laporan keuangan koperasi harus
berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat
ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
·
Prestasi unit kegiatan koperasi yang
secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu
periode akuntansi tertentu
·
Prestasi unit kegiatan koperasi yang
secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu
periode akuntansi tertentu;
·
Informasi penting lainnya yang
mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber:
http://penabulucooperative.org/laporan-keuangan-koperasi/
http://ulfaauliapratiwi.blogspot.com/2016/01/laporan-keuangan-koperasi.html
https://validdatasolusi.co.id/jenis-laporan-keuangan-dalam-koperasi/
http://www.upacaya.com/laporan-keuangan-koperasi/
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-prinsip-dan-jenis-laporan-keuangan-koperasi-di-indonesia/
http://mawankus77.blogspot.com/2013/12/contoh-laporan-koperasi.html