Selasa, 08 Januari 2019

Laporan Keuangan Koperasi


Laporan Keuangan Koperasi


Description: C:\Users\Muhammad Ichlasul\Pictures\Saved Pictures\download.jpg



Disusun Oleh:
Muhammad Ichlasul (24217055)
Kelas:
2EB09
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
MATA KULIAH: EKONOMI KOPERASI
DOSEN: BUDIASIH






KATA PENGANTAR

            Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah laporan keuangan koperasi periode Januari – Juni. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Softskill “Laporan Keuangan Koperasi”
            Pada kesempatan ini saya membahas tentang laporan keuangan koperasi. Dalam pembuatan makalah ini penulis mencari beberapa sumber melalui pihak koperasi dan juga media internet. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Budiasih sebagai dosen mata kuliah “ Ekonomi Koperasi” dan pihak koperasi yang sudah membantu dalam pembuatan makalah ini dan mohon maaf apabila makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dalam penyajiannya.
            Namun penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan sebaik-baiknya. Saya juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi saya serta yang membacanya sebagai pengembangan diri dan ilmu pengetahuan.

Depok, 8 Januari 2019

Muhammad Ichlasul











BAB 1
Pendahuluan
A.     Latar Belakang Koperasi
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Dana , koperasi ini didirikan atas inisiatif.
BAB 2
Pembahasan
A.     Pengertian Koperasi
Kata Koperasi bersumber dari sebuah kata coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang berdasarkan atas ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garis besar, berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
1.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
2.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
3.      Kemandirian.
4.      Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan    besarnya jasa usaha setiap anggota.
Dalam menjalankan koperasi, Anda juga harus membuat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
  • Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;
b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
  1. Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu
  2. Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
  3. Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
  • Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
  • Neraca;
  • Perhitungan Hasil Usaha;
  • Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
  • laporan perubahan ekuitas (modal);
  • laporan arus kas.
B. Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.
Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
  1. Dapat dipahami
    Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
  1. Relevan
    Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
  1. Materialitas
    Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil;
  1. Keandalan
    Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
  1. Substansi mengungguli bentuk
    Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;
  1. Pertimbangan Sehat
    Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
    Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi;
  1. Kelengkapan
    Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
  1. Dapat Dibandingkan
    Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif;
  1. Tepat Waktu
    Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
  1. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
    Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.
C. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.
Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
  1. Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan.
  1. Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
D. Dasar Akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.
E. Akuntansi Koperasi
1. Jenis Transaksi Pada Koperasi.
a. Transaksi antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:
1) Transaksi setoran, dapat berbentuk:
  • Setoran modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib);
  • Setoran lain yang tidak menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya).
2) Transaksi pelayanan, dapat berbentuk:
  • Pelayanan dalam bentuk kegiatan penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota;
  • Menyediakan dan menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota;
  • Pelayanan penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan;
  • Pengelolaan kegiatan simpan pinjam anggota.
b. Transaksi antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk:
  • Penjualan barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
  • Pembelian barang/jasa dari non anggota.
c. Transaksi khusus pada koperasi, dapat berbentuk:
  • Penerimaan dan pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau pihak lain.
  • Penerimaan modal sumbangan (hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
  • Pengalokasian “beban perkoperasian”;
  • Pembentukan cadangan.
2. Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan Pengungkapan.
Dalam penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dilakukan proses pengakuan dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan dari setiap transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi, dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut, akan mengalir dari atau ke dalam koperasi;
  • Pengukuran merupakan proses penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan;
  • Penyajian merupakan proses penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan wajar;
  • Pengungkapan adalah pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun (perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan koperasi.
Tujuan dari pernyataan tersebut diatas adalah agar penerapan akuntansi dapat dilakukan oleh koperasi secara terukur, tepat, wajar dan konsisten, sehingga laporan keuangan yang disajikan benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pencatatan Akuntansi Koperasi
Pencatatan akuntansi koperasi meliputi unsur-unsur pos/akun (perkiraan) dalam Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Berikut adalah beberapa laporan yang harus dibuat sebuah koperasi.
A.      Neraca (Balance Sheet)
Menurut Partomo, neraca adalah laporan keuangan yang berupa ringkasan harta  (aset), kewajiban (liabilities), dan modal sendiri (equity) pada suatu periode tertentu. Neraca terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
·         Aktiva
Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:
Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.
Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan (1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.
·         Utang
Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).
·         Modal
Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.
Laporan Laba Rugi
Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu.
a.      Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah  keuangan akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun pelaporannya.

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi.
2.      . Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
3.      Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
·         Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu
·         Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
·         Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.

Sumber:
http://penabulucooperative.org/laporan-keuangan-koperasi/
http://ulfaauliapratiwi.blogspot.com/2016/01/laporan-keuangan-koperasi.html
https://validdatasolusi.co.id/jenis-laporan-keuangan-dalam-koperasi/
http://www.upacaya.com/laporan-keuangan-koperasi/
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-prinsip-dan-jenis-laporan-keuangan-koperasi-di-indonesia/
http://mawankus77.blogspot.com/2013/12/contoh-laporan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biography Nick Offerman

Biography Nick Offerman Nicholas "Nick" Offerman (born June 26, 1970) is an American actor, voice actor, producer, screenwriter, ...