Pembentukan dan Pembubaran Koperasi
A. Pembentukan Koperasi
Ketentuan mengenai pembentukan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi dengan ketentuan :
I. Pembentukan Koperasi
a. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam pembentukan koperasi, yaitu :
Ketentuan mengenai pembentukan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi dengan ketentuan :
I. Pembentukan Koperasi
a. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam pembentukan koperasi, yaitu :
1. Orang yang mendirikan dan yang nantinya
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan
dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memilih profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama, orang-orang
yang medirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum yaitu tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai
orang yang suka menghasut dan kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah
belah persatuan gerakan koperasi.
2. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasil-kan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor - faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Perudiperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi.
1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan termasuk antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
B.I. Dasar dan Wewenang Pembubaran.
1. Berdasarkan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia, pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan :
2. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasil-kan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor - faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Perudiperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi.
1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan termasuk antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
B.I. Dasar dan Wewenang Pembubaran.
1. Berdasarkan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia, pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan Pemerintah.
2. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, maka pembubaran koperasi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah diserahkan kewenangannya kepada Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil.
3. Dalam melaksanakan wewenang untuk membubarkan koperasi tersebut Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil dapat menunjuk kepada Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI untuk atas nama menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil membubarkan koperasi.
4. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI dapat ditunjuk untuk melaksanakan pembubaran Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder yang berskala daerah, Sedangkan untuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang berskala nasional, yaitu koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dan satu wilayah Propinsi/DI. Pembubarannya dilaksanakan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
2. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, maka pembubaran koperasi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah diserahkan kewenangannya kepada Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil.
3. Dalam melaksanakan wewenang untuk membubarkan koperasi tersebut Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil dapat menunjuk kepada Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI untuk atas nama menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil membubarkan koperasi.
4. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI dapat ditunjuk untuk melaksanakan pembubaran Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder yang berskala daerah, Sedangkan untuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang berskala nasional, yaitu koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dan satu wilayah Propinsi/DI. Pembubarannya dilaksanakan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
B.II. Alasan Pembubaran
1. Pada umumnya pembubaran Koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan Koperasi tersebut menghambat dan membahayakan system perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu Pembubaran Koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil.
2. Alasan Pembubaran adalah :
a. Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan azas Koperasi(pasal2)., tujuan Koperasi(pasal3), prinsip koperasi(pasal5), keanggotaan Koperasi(pasal 17, 18,dan 19) dan sebagainya, termasuk
apabila Koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, atau..
1. Pada umumnya pembubaran Koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan Koperasi tersebut menghambat dan membahayakan system perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu Pembubaran Koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil.
2. Alasan Pembubaran adalah :
a. Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan azas Koperasi(pasal2)., tujuan Koperasi(pasal3), prinsip koperasi(pasal5), keanggotaan Koperasi(pasal 17, 18,dan 19) dan sebagainya, termasuk
apabila Koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, atau..
b. Apabila kegiatan Koperasi bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Pernyataan Keputusan Pengadilan
dalam hal ini penting karena ukuran bertentangan dengan ketertiban umum atau
kesusilaan tidak dapat dibuat semaunya atau berdasarkan kepentingan pihak
tertentu, atau..
c. Apabila Koperasi dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti. Hal itu sesuai dengan peraturan kepailitan yang menyatakan bahwa
pernyataan pailit ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan, jadi bukan
dinyatakan oleh Koperasi yang bersangkutan atau oleh petajabat Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, atau..
d. ApabilaKoperasi tidak melakukan
kegiatan usahanya secara nyata selamah 2(dua) tahun berturut-turut terhitung
sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi. Hal ini merupakan alasan yang
mendasar, oleh karena apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan
kegiatan apapun, maka berarti Koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat
bagi anggotanya.
B.
III Pelaksanaan Pembubaran.
1. Penelitian Oleh Pejabat.
a. Kepala Kantor Departemen Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kab/Kodya atau Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil Prop/DI atau menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil terlebih dahulu melakukan penelitian secara seksama
terhadap Koperasi yang diduga
melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada alasan pembubaran
tersebut diatas.
b. Penelitian tersebut penting
dilakukan untuk menghindari adanya maksud pembubaran yang
didasarkan pada kemauan atau
kepentingan yang bersifat subyektif.
2. Rencana Pembubaran Koperasi.
a. Apabila hasil penelitian menunjukkan
bahwa koperasi yang bersangkutan ternyata memenuhi salah satu atau beberapa
alasan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam alasan pembubaran tersebut diatas,
maka Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
Kabupaten/Kodya atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil Propinsi/DI atau Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
menyampaikan Rencana pembubaran secara tertulis dengan surat tercatat kepada
pengurus Koperasi.
b. Dalam hal alamat pengurus Koperasi tidak
diketahui, maka Surat Pemberiitahuan Rencana Pembubaran
Koperasi tersebut disampaikan kepada
anggota yang masih ada.
c. Dalam hal alamat anggota koperasi tidak
diketahu, rencana pembubaran Koperasi tersebut diumumkan
dengan cara menempelkan Surat
Pemberitahuan Rencana Pembubaran Koperasi pada papan
pengumuman yang terletak di Kantor
Kecamatan dan atau Kantor Kelurahan tempat kedudukan
koperasi.
sumber;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar