Jumat, 20 Oktober 2017

TUGAS 2


A.         Orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas (PT)

Halo guys disini saya akan menjelaskan  mengapa orang cenderung merubah tentang bentuk perseorangan kebentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), yang pertama itu terdiri dari badan usaha perseorangan dan yang kedua perseroan terbatas seperti dibawah ini:
1.      Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.

Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha

Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

2.      Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
   
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.

Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank

Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin

Dari informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT) karena bentuk perusahaan perseroan terbatas (PT) lebih mudah berkembang, pengelola lebih profesional, mudah mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih besar dan sebagainya. 


B.   Bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk rakyat Indonesia

Karena koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis-jenis usaha komoditi :
a.       Jasa pasca panen budidaya ikan di air tawar
b.       Jasa pertambangan dan penggalian lainnya
c.       Jasa pemasangan mesin dan peralatan indsutri
d.       Produksi es
e.       Jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya
f.        Konstruksi khusus lainnya
g.       Perdagangan eceran keliling barang lainnya


C. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan badan usaha

Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.      Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.      Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4.     Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.      Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.      Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.     Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.      Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
 Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan


 Sumber:

Sabtu, 14 Oktober 2017

TUGAS 1

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

A. PERUSAHAAN

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jada bagi masyarskat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan menperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

1. Tujuan Pendirian Perusahaan

Dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Tujuan ekonomis
Bertujuan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya. Contoh: Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga dan kuantitas.
b. Tujuan sosial
Bertujuan agar perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.

Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.

2. Ciri-ciri Perusahaan

Ciri-ciri perusahaan ini mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali. Ciri umumnya:
° Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia dan distribusi barang dan jasa.
° Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
° Regular
Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
° Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
° Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian.
° Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalan suatu kawasan yang secara geografis jelas.
° Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.

B. LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Lingkungan perusahaan adalah keseluruhan dari faktor-faktor ekstren yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Contohnya: Perekonomian, teknologi dan pasar.

TEMPAT DAN LETAK PERUSAHAAN

1. Tempat dan Letak Perusahaan

Pemilihan tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya:
● Tujuan perusahaan
● Efisiensi perusahaan
● Daerah pemasaran produk
● Pindah tempat: tidak ekonomis dan peraturan pemerintah.

a. Tempat kedudukan perusahaan
Tempat perusahaan adalah kantor pusat perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

b. Letak perusahaan
Letak perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi efisiensi yang berkaitan dengan biaya.

● Jenis-jenis letak perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu:
° Terikat pada alam, pada umumnya karena tersedia dan kemudahan bahan baku. Contoh: Perusahaan timah, emas, minyak bumi dll.
° Terikat sejarah, yaitu perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. Contoh: Perusahaan batik, pekalongan.
° Ditetapkan oleh pemerintah, yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, politik dan kesehatan. Contoh: Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
° Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yang bersifat industri adalah ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar dan kesesuaian iklim.

LINGKUNGAN EKSTERNAL DAN LINGKUNGAN INTERNAL

Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi:

1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal adalah perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusahaan.
Lingkungan ekternal perusahaan dapat dibedakan menjadi:
a) Lingkungan ekternal makro adalah lingkungan ekternal yang berpengaruh tidak langsung  terhadap kegiatan usaha. Contoh:
° Keadaan alam = Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan.
° Politik dan Hankam = Kehidupan operasional perusahaan sangat berpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada.
° Hukum
° Perekonomian
° Pendidikan dan Kebudayaan
° Sosial dan Budaya
° Kependudukan
° Hubungan Internasional

b) Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh:
° Pemasok/Supplier = yaitu yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
° Perantara = misalnya distributor, pengecer yang berperan dalam pendistribusikan hasil-hasil produksi ke konsumen.
° Teknologi = yaitu yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode dll.
° Pasar =  sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh:
° Tenaga kerja
° Peralatan dan mesin
° Permodalan (pemilik, investor, pengolahan dana)
° Bahan mentah, bahan setengah jadi dan pergudangan.
° Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.

Biography Nick Offerman

Biography Nick Offerman Nicholas "Nick" Offerman (born June 26, 1970) is an American actor, voice actor, producer, screenwriter, ...