PENGERTIAN
UKM
Usaha Kecil
dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat ”.
Usaha Kecil
Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian
Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang
tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah
terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.
Peran
UKM
UKM memberi
sekitar 99% kontribusi ke dalam sejumlah badan usaha di Indonesia dan memiliki
andil sebesar 99,6% dalam penyerapan tenaga kerja. Sementara itu, PDRB hanya
memberikan kontribusinya sebanyak 56,7% dan 15% untuk kegiatan ekspor
non-migas.
Salah satu
peran UKM dalam perekonomian yang paling krusial adalah menstimulus dinamisasi
ekonomi. Karakter dari peran tersebut sangatlah fleksibel sehingga UKM dapat
direkayasa sedemikan rupa untuk mengganti lingkungan bisnis lebh baik
dibandingkan dari perusahaan-perusahaan besar.
Sejumlah UKM
yang pertama kali memasuki pasar dapat menjadi besar karena keberhasilannya
dalam beroperasi. Contohnya saat krisis moneter terjadi pada 1997 yang membuat
hampir 80% perusahaan besar ulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran. Namun
tidak dengan UKM yang dapat bertahan dalam krisis dengan segala
keterbatasannya, sehingga dikenal sebagai bidang usaha yang tahan banting dan tidak
cengeng. Selain itu, UKM juga menjadi sektor usaha yang berperan besar dalam
mengurangi angka pengangguran.
Semua lembaga
donor internasional saat ini mendukung perkembangan UKM. Ada yang memandangnya
sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja, ada yang memandang sebagai
penjabaran komitmen Bank Dunia, IMF, dan Bank Pembangunan Asia dalam memerangi
kemiskinan di negara-negara berkembang.
Peran
UKM Dalam Perekonomian Indonesia
UKM (Usaha
Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian
Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga
berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun
1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan
usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan
suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif
seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka
pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam
mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak
tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi
besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga
memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang
belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang
ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil
menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama
lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap
PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh
angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997
sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan
otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada :
(1).
Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM;
(2).
Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap
sumber modal yang transparan dan lebih murah;
(3).
Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih
efektif
(4).
Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha
besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil
menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan
peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa
keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
- Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah
terjadi dalam pengembangan produk.
- Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan
kecil.
- Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak
atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
- Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri
terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan
perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
- Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan
kewirausahaan.
UKM
Dalam Iklim Persaingan
Salah satu
bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa
yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU
Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik
lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis
yang menjadi arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU
Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan
untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk
mengembangkannya. Misalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha
besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i)
UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup
di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam
pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan
dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan
isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin
berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM
(sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil)
diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari
insentif untuk mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya
pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan
mengembangkan koperasi dan UKM merupakan unsur yang penting untuk
menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil). Ketika
harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau
perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih
perlindungan. Mungkin kita akan memberikan interpretasi: bahwa
perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara memakai
perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU nasional ini
adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung usaha
besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi
kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum
tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar
persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan
usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam
ekonomi pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang
dapat mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan.
Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah
sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi
melalui persaingan pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai
perbuatan yang bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila
pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.)
dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat
pertumbuhan UKM. Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak
dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran
UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga
berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih
kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai
ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86
persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha
yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap
total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor
pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai
ekspor juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi
81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30%
ditahun 2005.
Berdasarkan
distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor
penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan
penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan
perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah
sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan,
kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian.
Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor
industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan
saya sajikan data yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan
skala usaha tahun 2002 – 2005:
Table 1.1
perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005
Nilai
(Milyar RP)
|
|||||||
Tahun
|
UK
|
UM
|
UKM
|
UB
|
Total
|
||
2002
|
20,496
(5,13)
|
66,821
(16.74)
|
87,290
(21.87)
|
311,916
(78.13)
|
399,206
(100,00)
|
||
2003
|
19,941
(5,21)
|
57,156
(14.94)
|
77,097
(20.15)
|
305,437
(79.85)
|
382,534
(100,00)
|
||
2004
|
24,408
(5,18)
|
71,140
(15.11)
|
95,548
(20.30)
|
375,242
(79.70)
|
470,790
(100,00)
|
||
2005
|
27,700
(4,86)
|
81,429
(14.30)
|
109,129
(19.16)
|
460,460
(80.84)
|
569,588
(100,00)
|
||
Sumber:
MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
(
) : Persentase terhadap total
UK
: Usaha Kecil
UM :
Usaha Menengah
UKM
: Usaha Kecil Menengah
UB
: Usaha Besar
Peranan
UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM
yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan
perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan
pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia
berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan
stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak
yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan
distribusi pendapatan yang lebih merata di Indonesia. Dengan stimulus yang
dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada UKM melalui investasi pemerintah
dan investasi swasta domestik maupun investasi luar negeri. Perlu komitmen yang
kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk
diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan
mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya
pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database,
penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem administrasi birokrasi, dan
kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam bentuk loan bagi
pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan (hibah)
luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Upaya lain
yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit
berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya
perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas
para pelaku UKM terhadap modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan
pula ketegasaan dari pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun
peraturan pemerintah (PP) untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya
dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.
Penutup
Peran Usaha
Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan
perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Di
negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah
yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Disamping itu upaya pengembangan
UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga
akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak
terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM
betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia semakin optimal.
SUMBER;